Dituding Balas Dendam! Pengawas PPIC PT Hui Feng Technology Di-PHK Usai Ikut Aksi Mogok Kerja

SERANG – Seorang pengawas bagian Perencanaan, Pengadaan & Pengendalian Inventaris (PPIC) berinisial SK di PT Hui Feng Technology dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. PHK tersebut terjadi tiba-tiba oleh pihak manajemen, tak lama setelah SK ikut serta dalam aksi mogok kerja dan demonstrasi bersama puluhan rekan kerjanya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para karyawan sebelumnya memuat sejumlah tuntutan mendasar. Dalam dokumen yang disepakati kedua belah pihak, tertulis jelas tiga poin kesepakatan utama.

Tiga Poin Kesepakatan

Pertama, penyesuaian upah 14 karyawan. Terhadap 14 karyawan yang berhak, upah akan disesuaikan mulai Agustus 2026 mengikuti standar pengupahan yang layak dan sesuai ketentuan, termasuk penyesuaian menuju standar Upah Minimum Regional (UMR). Mekanisme penyesuaian akan dilakukan bertahap melalui verifikasi dan persetujuan bersama.

Kedua, pemulihan jam kerja. Terhitung mulai 10 September 2026, jam kerja dikembalikan ke ketentuan semula, yaitu 7 jam per hari sesuai peraturan perundang-undangan, dan diatur pengaturan giliran kerja yang lebih adil.

Ketiga, penyesuaian upah karyawan yang masih berstatus HL. Bagi karyawan yang masih berstatus HL, perusahaan berkomitmen melakukan peninjauan dan penyesuaian paling lambat Oktober 2026, dengan penilaian berbasis kinerja, kompetensi, serta tanggung jawab jabatan masing-masing.

Diduga Langgar Kesepakatan

Namun, alih-alih mengimplementasikan poin-poin kesepakatan tersebut, justru salah satu peserta aksi yang menjabat sebagai Pengawas PPIC diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah maupun mekanisme penyelesaian perselisihan yang sah.

Para rekan kerja menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap semangat kesepakatan bersama dan upaya balas dendam karena ikut menyuarakan hak-hak karyawan. PHK ini dianggap tidak adil, tidak transparan, dan mencederai ikatan kepercayaan yang baru saja dibangun antara pihak perusahaan dan pekerja.

Karyawan berharap pihak perusahaan segera mencabut keputusan PHK tersebut, melaksanakan seluruh isi Surat Kesepakatan Bersama secara sungguh-sungguh, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak yang menyuarakan haknya. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak akan menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *