Sekda Asmat Paparkan Postur Perubahan APBD 2026 dalam Evaluasi Bersama Pemprov Papua Selatan

MERAUKE — Pemerintah Kabupaten Asmat secara resmi memaparkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Evaluasi bersama Tim Pembahas Pemerintah Provinsi Papua Selatan tersebut digelar di Aula Hotel Megaria, Kabupaten Merauke, Jumat (28/8/2026).

Agenda evaluasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.

Rekalibrasi Sektor Pendapatan dan Pembiayaan Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Absalom Amiyaram, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas ruang evaluasi yang disediakan Pemprov Papua Selatan sekaligus memaparkan garis besar perubahan postur anggaran daerah.

Dalam keterangannya, Sekda menjelaskan bahwa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) disesuaikan berdasarkan realisasi capaian Semester I TA 2026. Selain itu, penyesuaian pendapatan transfer dilakukan pada alokasi Dana Desa merujuk PMK Nomor 7 Tahun 2026, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sesuai PMK Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Dana Otsus dan DTI TA 2026.

Adapun pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan diproyeksikan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.

Rasionalisasi Belanja dan Penyelesaian Kewajiban Daerah

Pengalokasian belanja daerah mengalami pergeseran serta penyelarasan guna disesuaikan dengan proyeksi penerimaan terbaru. Fokus penyesuaian belanja meliputi penganggaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN (PNS dan PPPK), alokasi selisih harga beras, hingga iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2026.

Pemkab Asmat juga memasukkan penganggaran penyelesaian kewajiban iuran jaminan kesehatan (4% pemberi kerja) atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tamsil Guru PSND, serta penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD).

“Langkah rasionalisasi ini mencakup penyelarasan ulang program berdasarkan sumber dana spesifik seperti DAU, DAK Non-Fisik, Otsus, Tunjangan Guru, BOS, Kapitasi, DBH, hingga ADD. Kami juga menganggarkan penyelesaian utang Belanja Pegawai dan Belanja Modal atas pekerjaan yang telah rampung pada tahun anggaran sebelumnya,” terang Absalom Amiyaram.

Keterangan Sekda Asmat ditutup dengan penyerahan pemaparan rincian teknis postur Perubahan APBD TA 2026 yang disampaikan secara detail oleh Kepala BPKAD Kabupaten Asmat selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *