Hanya Numpang Nyetir, Sopir Travel Terancam 8 Tahun Penjara: Tim Pembela Minta Bebas di PN Samarinda

SAMARINDA — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjadi saksi pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika Nomor 471/Pid.Sus/2026/PN Smr, Kamis (27/8/2026). Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Krissandi & Partners membela Muhammad Aminudin Alias Amin Bin Amari, seorang sopir travel yang dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dinilai tidak adil karena menyamakan peran Aminudin dengan Syahrun Alias Iyun, terdakwa utama yang dituduh mengambil paket 997 butir ekstasi seberat 398,8 gram di kawasan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.

Tim Pembela Beberkan Fakta Peran Pasif Terdakwa

Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, bersama Deny Rahmono, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., Fardy Iskandar, S.H., M.H., Teddy Suryadi, S.H., M.H., dan Panggalih Husodo, S.H., menilai tuntutan 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan mengabaikan fakta persidangan.

“Yang membuat kami tercengang adalah bagaimana Jaksa menyamakan peran seorang sopir dengan orang yang mengambil dan menguasai barang haram tersebut. Saksi-saksi, bahkan terdakwa Syahrun sendiri, dengan tegas menyatakan di depan majelis hakim bahwa dialah yang turun mengambil paket, sementara Aminudin hanya menunggu di kursi kemudi,” tegas Roszi Krissandi usai persidangan, Kamis (27/8/2026).

Bukan Permufakatan Jahat

Roszi menambahkan bahwa Aminudin sama sekali tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut saat awal diajak mengemudikan kendaraan. Kesadaran baru timbul di tengah perjalanan ketika mobil telah melaju jauh, sehingga terdakwa tidak memiliki pilihan wajar untuk mundur.

Pihak penasihat hukum menekankan bahwa kondisi tersebut tidak memenuhi unsur permufakatan jahat, yang mana membutuhkan kesepakatan sejak awal. Selain itu, tim pembela juga menyoroti kejanggalan administrasi dalam berkas perkara, termasuk ketidaksesuaian tempus delicti antara bulan Januari dan Februari.

Atas dasar fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim PN Samarinda untuk membebaskan Aminudin dari segala dakwaan (vrijspraak) atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai dengan porsi peran terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *