JAKARTA — Suhu politik di Kompleks Parlemen, Senayan, memanas pada Kamis (27/8/2026). Di tengah aksi unjuk rasa ribuan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tiga Wakil Ketua DPR RI menandatangani kesepakatan tertulis siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan dan anggota dewan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan pada 15 Desember 2026.
Tiga pimpinan DPR yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, usai menggelar audiensi terbuka dengan perwakilan massa aksi di Ruang Abdul Muis.
Tuntutan Tenggat Waktu Tegas dari AMPB
Dalam audiensi tersebut, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mendesak DPR memberikan kepastian hukum berupa tanggal pasti pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor demi mengakhiri penundaan legislasi yang berlarut-larut.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor digetok Desember. Jika sampai tanggal tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan, kami meminta konsekuensi tanggung jawab Pak Dasco, Pak Saan, dan Pak Cucun untuk siap mengundurkan diri,” tegas Botok.
DPR Targetkan Pengesahan Paripurna 15 Desember 2026
Merespons tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI melalui Rapat Paripurna telah menyepakati batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Rapat Paripurna sudah menyepakati bahwa tenggat waktu paling lambat penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset akan diketok pada 15 Desember 2026. Kesepakatan ini kami tuangkan dalam berita acara resmi sebagai pegangan bersama,” ujar Dasco.
Klausul komitmen tertulis tersebut dipertegas dengan penyataan siap mencopot status keanggotaan dewan apabila target pengesahan meleset. Di sisi lain, kursi Ketua DPR RI Puan Maharani tampak kosong sepanjang jalannya audiensi penting tersebut.












