AGATS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asmat, Polda Papua Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Agats. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asmat, Rabu (5/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RT (40), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,54 gram yang diduga siap diedarkan.
Berawal dari Informasi Intelijen
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya dugaan pengambilan paket mencurigakan oleh tersangka.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pemetaan lokasi dan pengawasan terhadap pergerakan tersangka sejak pagi hari.
Sekitar pukul 08.40 WIT, tersangka yang mengendarai sepeda motor listrik berwarna hitam-merah terlihat membawa sebuah kardus berlakban cokelat di kawasan depan SD Yapis Agats.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan tersangka di depan Kantor Distrik Agats, Jalan Swamenas.
Di hadapan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang diketahui memiliki label pengirim bertuliskan “MAMA RANI”.
Sabu Disembunyikan di Dalam Botol
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu diduga disembunyikan di dalam botol bekas minuman beralkohol merek Black Clear yang telah diganjal dengan gulungan kertas.
Di dalam botol tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian:
- Klip pertama seberat 0,80 gram.
- Klip kedua seberat 0,98 gram.
- Klip ketiga seberat 0,76 gram.
Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 2,54 gram.
Selain sabu, penyidik juga menyita enam lembar plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk membagi paket kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo Y33T warna biru gelap, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan tersangka.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyaluran maupun pengguna narkoba di Kabupaten Asmat, terlebih jika melibatkan oknum aparatur negara,” tegas pihak Satresnarkoba Polres Asmat.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Polisi menyebut ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah di persidangan.
Polisi Kembangkan Jaringan
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Asmat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi serta masih melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri identitas pengirim paket yang tertera dengan nama “Mama Rani”.
Polres Asmat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Asmat melalui penegakan hukum yang profesional serta pengembangan terhadap seluruh jaringan yang diduga terlibat.












