JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, status hukum Febrie dan Don Ritto saat ini kembali menjadi saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan hingga saat ini Febrie belum berstatus sebagai tersangka.
“Iya, masih saksi,” ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Sprindik Masih Bersifat Umum
Anang menjelaskan, sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 masih merupakan sprindik umum. Artinya, penyidikan masih berada pada tahap awal untuk mendalami fakta dan alat bukti yang ada.
Menurutnya, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung guna memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, dan independen.
Tim Khusus Libatkan Jaksa Senior dan Penyidik KPK
Tim khusus tersebut beranggotakan sembilan orang, terdiri dari jaksa senior Kejaksaan Agung serta penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim ini dilakukan mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, yang selama ini menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.
Kejagung Akan Telaah Ulang Hasil Penyidikan Polri
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada:
- PT Krakatau Steel, yang juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU);
- PT ASABRI; dan
- proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN.
Namun, Kejaksaan Agung kini menyatakan akan melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Anang menegaskan seluruh dokumen, alat bukti, dan hasil penyidikan dari kepolisian tetap akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim khusus dalam melanjutkan proses hukum.
Penyitaan Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar:
- 74 kilogram emas batangan; serta
- uang tunai dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing.
Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Febrie: Barang Bukti Bukan Milik Saya
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah merupakan kediamannya.
Namun, ia membantah bahwa emas maupun uang yang ditemukan merupakan miliknya.
“Itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui proses hukum yang sesuai prosedur,” kata Febrie, Jumat (10/7/2026).
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai saksi, sementara tim khusus akan melanjutkan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia.












