HUKUM  

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar Bersubsidi

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam operasi yang dilakukan Unit Opsnal, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sekitar 3.000 liter Bio Solar di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang diduga mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya.

Polisi Sita Sekitar 3.000 Liter Bio Solar

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis Bio Solar, satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam.

Total BBM jenis Bio Solar yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau tiga ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Polres Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya.

Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Tim Opsnal Satreskrim juga mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi, yakni satu unit mobil Suzuki bernomor polisi BK 1848 MO di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, serta satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi BL 1190 SA di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Muhammad Rizal mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *