HUKUM  

Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata: Mediasi dan Arbitrase Dinilai Lebih Cepat, Efisien, dan Memberikan Kepastian Hukum

LANGSA – Penyelesaian sengketa perdata tidak selalu harus ditempuh melalui proses persidangan yang panjang. Masyarakat maupun pelaku usaha kini memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai lebih cepat, hemat biaya, dan efektif, yakni melalui mediasi maupun arbitrase.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum H. Hasan Basri, S.H., M.H., CPM., di Kantor Hukum Hasan Basri dan Rekan, Jalan Masjid Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (25/6/2026).

Menurut Hasan Basri, kedua mekanisme tersebut merupakan pilihan yang dapat digunakan para pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar proses litigasi yang panjang.

“Mediasi maupun arbitrase dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa yang lebih hemat waktu dan biaya dibandingkan proses persidangan. Bahkan dalam perkara perdata di pengadilan, para pihak juga diwajibkan terlebih dahulu menempuh proses mediasi,” ujarnya.

Hasan Basri yang juga memiliki sertifikasi kompetensi sebagai mediator dan arbiter menjelaskan, meski sama-sama merupakan alternatif penyelesaian sengketa, mediasi dan arbitrase memiliki karakteristik yang berbeda.

Mediasi, katanya, lebih mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Prosesnya relatif terbuka dan memberikan ruang bagi para pihak untuk berdiskusi secara fleksibel dengan bantuan seorang mediator yang netral.

Sementara itu, arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat tertutup, diputus oleh arbiter yang memiliki keahlian sesuai bidang sengketa, serta menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak.

“Arbitrase memberikan kepastian hukum yang kuat sehingga sangat cocok bagi dunia usaha yang ingin menjaga reputasi bisnis sekaligus menyelesaikan sengketa secara cepat dan profesional,” jelasnya.

Menurut Hasan Basri, pilihan penggunaan mediasi maupun arbitrase bergantung pada kebutuhan masing-masing pihak. Bagi masyarakat umum yang mengutamakan perdamaian, mediasi menjadi pilihan yang tepat karena menekankan penyelesaian secara musyawarah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, arbitrase dinilai lebih strategis karena mampu menjaga kerahasiaan sengketa, memberikan kepastian hukum, serta menghindari proses litigasi yang berlarut-larut.

Ia menambahkan, mekanisme arbitrase di Indonesia telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa perdata, khususnya di bidang bisnis dan komersial.

Sebagai contoh, Hasan Basri mengutip sengketa antara PT Bintang Express Sarana dan PT Wijaya Karya Realty pada tahun 2022. Sengketa yang berkaitan dengan kontrak pembangunan tersebut diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena para pihak telah mencantumkan klausul arbitrase dalam perjanjian mereka.

Dalam proses tersebut, arbiter yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi memeriksa perkara secara tertutup dan menjatuhkan putusan yang memenangkan PT Bintang Express Sarana serta mewajibkan PT Wijaya Karya Realty membayar ganti rugi.

“Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Meskipun sempat muncul putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mahkamah Agung pada akhirnya menjalankan fungsi sebagai pengawal kepastian hukum dengan memastikan putusan arbitrase tidak mudah diganggu oleh peradilan umum,” pungkas Hasan Basri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *