HUKUM  

Enam Polisi Gadungan Ditangkap, Diduga Peras Korban hingga Raup Puluhan Juta Rupiah

TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan enam pria dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku diduga menyasar korban di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil menguasai uang tunai hingga puluhan juta rupiah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pria berinisial DP yang menjadi korban dugaan pemerasan. Laporan tersebut diterima Polsek Rajeg dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) yang kemudian ditangkap di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Saat hendak pulang, korban dicegat oleh beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil.

Di dalam kendaraan, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku kemudian mengambil uang dari rekening korban melalui mesin ATM sebesar Rp7,9 juta.

Setelah mengambil uang korban, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan. Sepeda motor dan kartu ATM korban kemudian dikembalikan.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dan menemukan dugaan aksi serupa yang dilakukan komplotan tersebut di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).

Dalam peristiwa itu, korban berinisial MH didatangi para pelaku di rumahnya. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, para pelaku langsung memegang korban, sementara pelaku lain masuk ke rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dengan kondisi tangan diikat dan mata ditutup menggunakan lakban. Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal.

Selain mengambil uang tunai Rp5,3 juta dari saku korban dan merampas telepon seluler miliknya, para pelaku juga meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.

Korban kemudian dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Setelah itu korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipulangkan menggunakan taksi online. Ponsel korban kemudian dikembalikan.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya.

Sementara itu, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi.

“Masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *