Warga Cikabuyutan Timur Geruduk Warung Diduga Jual Tuak Dekat Tempat Ibadah

BANJAR – Puluhan warga bersama Karang Taruna GEMA (Gedeng Mataram) mendatangi sebuah warung yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah Cikabuyutan Timur, RT 01 RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar, Minggu (21/6/2026) malam.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB itu diikuti sekitar 50 warga sebagai bentuk protes atas keberadaan warung yang dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.

Menurut warga, aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi tersebut kerap berlangsung hingga larut malam. Kondisi itu disebut menimbulkan kebisingan, keributan, serta mengganggu ketenteraman lingkungan.

Berdekatan dengan Masjid

Selain dianggap mengganggu kenyamanan warga, keberadaan warung tersebut juga dinilai bertentangan dengan norma sosial dan nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat setempat.

Pasalnya, lokasi warung berada tidak jauh dari sebuah masjid, sementara mayoritas warga di sekitar lokasi merupakan umat Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius.

Ketua RW 12 membenarkan adanya aksi yang dilakukan warga tersebut. Ia menjelaskan, bangunan itu pada awalnya difungsikan sebagai tempat pencucian motor. Namun, seiring berjalannya waktu, tempat tersebut berubah menjadi warung kopi yang diduga sekaligus menjual minuman keras jenis tuak.

“Warga tidak mempermasalahkan apabila membuka usaha warung kopi atau usaha lainnya. Namun yang menjadi keberatan adalah adanya penjualan minuman keras jenis tuak dan aktivitas minum di tempat yang menimbulkan kegaduhan sehingga mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Warga Tempuh Jalur Musyawarah

Sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan, masyarakat berencana membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh pemilik warung berinisial LS.

Dalam surat tersebut, pemilik warung diminta berkomitmen untuk tidak lagi menjual minuman keras dalam bentuk apa pun.

Warga juga menegaskan, apabila isi kesepakatan tersebut dilanggar, persoalan itu akan dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minta Pengawasan Ditingkatkan

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, khususnya di lingkungan permukiman dan kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kondusivitas lingkungan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *