MK Minta Tata Kelola Profesi Advokat Dibongkar, Fungsi Organisasi dan Regulator Harus Dipisahkan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tata kelola profesi advokat di Indonesia perlu dibenahi melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan pembaruan UU Advokat bukan untuk menghilangkan kebebasan berserikat para advokat, melainkan untuk mewujudkan sistem yang lebih proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, persoalan mendasar yang dihadapi saat ini bukan lagi mengenai sah atau tidaknya organisasi advokat tertentu, melainkan belum adanya pengaturan yang memisahkan fungsi organisasi profesi dengan fungsi regulator.

Potensi Konflik Kepentingan

Menurut MK, organisasi advokat selama ini menjalankan berbagai fungsi sekaligus, mulai dari regulator, penguji, pengawas, hingga penegak kode etik profesi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, baik di internal organisasi maupun antarorganisasi advokat.

Mahkamah membedakan fungsi representatif organisasi profesi yang bertugas membina serta memperjuangkan kepentingan anggota dengan fungsi regulatif yang seharusnya dijalankan oleh lembaga independen dan netral.

Fungsi regulator tersebut meliputi standardisasi profesi, pengawasan, serta penegakan disiplin profesi advokat.

MK Usulkan Pembentukan Dewan atau Konsil Advokat

Dalam pertimbangannya, MK menilai revisi UU Advokat perlu mengatur desain kelembagaan profesi secara lebih jelas, termasuk pemisahan fungsi antara organisasi profesi dan regulator.

Bentuk regulator yang dimaksud dapat berupa dewan, konsil, atau majelis yang memiliki kewenangan melakukan pengaturan, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi.

Selain itu, perlu diatur pula hubungan antara regulator dengan organisasi advokat serta mekanisme akuntabilitas kedua lembaga tersebut.

Standar Nasional Profesi Harus Diperjelas

Mahkamah juga menekankan pentingnya pengaturan standar nasional profesi advokat. Standar tersebut mencakup kompetensi nasional, kurikulum pendidikan profesi, sistem ujian yang objektif dan transparan, mekanisme rekrutmen anggota, pengawasan dan penegakan kode etik, hingga prinsip independensi, akuntabilitas, dan transparansi profesi.

Menurut MK, negara tetap memiliki peran penting dalam menjamin kualitas pelayanan hukum serta menjaga integritas profesi advokat karena profesi tersebut berkaitan langsung dengan sistem peradilan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Persoalan Organisasi Advokat Dinilai Tak Boleh Berlarut-larut

Mahkamah berpandangan persoalan organisasi advokat yang terus berulang tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan.

Karena itu, pembentuk undang-undang diminta segera menyelesaikan revisi UU Advokat dengan memperhatikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya.

Berawal dari Gugatan Zico Leonard

Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pemohon menggugat Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal tersebut mengatur bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat dan organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk menghadirkan tata kelola profesi advokat yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *