SURABAYA – Jaringan Anti Kriminalisasi (JARAK) akan menggelar konferensi pers bertajuk “Dari Penjara ke Penjara: Segera Bebaskan Komar” pada Jumat (19/6/2026) di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya. Agenda tersebut digelar sebagai bentuk respons terhadap proses hukum yang sedang dihadapi Muhammad Ainun Komarullah atau Komar.
Menurut keterangan JARAK, Komar sebelumnya divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan unggahan di akun Instagram @blackbloczone yang dikaitkan dengan kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.
Namun, pada hari pembebasannya dari Rutan Kebon Waru, 9 Maret 2026, Komar kembali ditangkap oleh Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum dalam perkara lain yang berkaitan dengan aksi demonstrasi dan kerusuhan di sekitar Gedung Grahadi Surabaya pada Agustus 2025.
LBH Surabaya Soroti Potensi Asas Ne Bis In Idem
Kuasa hukum dari LBH Surabaya menilai perkara yang menjerat Komar saat ini berpotensi berkaitan dengan asas ne bis in idem dalam hukum pidana, yakni larangan seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama.
Menurut mereka, setelah menjalani pidana di Bandung, Komar kembali menghadapi proses hukum dengan konstruksi tuduhan yang disebut memiliki kemiripan dengan perkara sebelumnya.
Pandangan tersebut menjadi salah satu poin yang akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar JARAK bersama sejumlah elemen masyarakat sipil.
Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Surat Penjaminan
JARAK menyebut dukungan terhadap Komar terus mengalir dari berbagai kalangan. Pada 11 Juni 2026, sebanyak 69 tokoh nasional lintas disiplin disebut telah mengajukan surat penjaminan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Surat tersebut berisi permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan terhadap Komar.
Hingga 18 Juni 2026, jumlah surat penjaminan yang masuk disebut telah bertambah menjadi 75 surat.
JARAK Undang Publik Hadiri Konferensi Pers
Menurut JARAK, kasus yang menimpa Komar menjadi pengingat bahwa dugaan kriminalisasi terhadap aktivisme sipil masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian publik.
Karena itu, JARAK mengundang insan media, akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat umum untuk menghadiri konferensi pers yang akan digelar pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 19 Juni 2026
Waktu: 09.00–11.30 WIB
Tempat: Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya, Jalan Sam Ratulangi Nomor 6, Surabaya.
Melalui kegiatan tersebut, JARAK berharap ruang diskusi mengenai kebebasan berekspresi, penggunaan instrumen hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak sipil dapat terus terbuka dan menjadi perhatian bersama.












