Empat Polisi yang Dipecat Gegara Pesta Narkoba di Rumah Dinas Ajukan Banding

AMBON – Empat anggota Polri yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akibat terlibat pesta narkoba di sebuah rumah dinas di Kabupaten Buru, Maluku, memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keempat personel yang mengajukan banding masing-masing Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky. Sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang Etik Rekomendasikan Pemecatan

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengatakan hasil sidang kode etik merekomendasikan sanksi PTDH terhadap keempat anggota tersebut.

Namun, para terduga pelanggar memilih menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas keputusan majelis etik.

“Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, rekomendasinya PTDH. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding,” ujar Indera Gunawan, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis etik telah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap masing-masing anggota yang terlibat.

Dinilai Sebagai Pelanggaran Berat

Indera menegaskan, tindakan yang dilakukan keempat anggota tersebut tergolong pelanggaran berat karena tidak hanya melanggar aturan kedinasan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Polda Maluku, kata dia, berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

“Setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Pesta Sabu di Rumah Dinas

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan pesta sabu yang melibatkan sejumlah anggota polisi di sebuah rumah dinas di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Proses penegakan kode etik terhadap para personel tersebut dimulai pada 18 Mei 2026. Bripka Pelsis Arianto menjalani sidang perdana di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan.

Sementara tiga anggota lainnya menjalani persidangan di Polres Buru dengan agenda pembacaan persangkaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi.

Proses Banding Masih Berjalan

Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, keempat anggota tersebut masih memiliki hak untuk menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Hingga saat ini, proses banding yang diajukan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *