LSM Pribumi Tuding Kejari Bombana “Masuk Angin”, Desak Kejati Sultra Ambil Alih Kasus Pj Sekda

KENDARI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pribumi melayangkan kritik keras terhadap mandeknya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Penjabat (Pj) Sekda Bombana tahun 2025, Dr. Sunandar. Lambannya proses hukum di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana memicu kecurigaan adanya praktik “masuk angin” atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu.

Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, menyatakan kekecewaannya lantaran laporan yang diajukan sejak Desember 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan progres signifikan, meski bukti-bukti investigasi telah diserahkan.

Persoalan Kewenangan dan Potensi Kerugian Negara

Ansar menegaskan bahwa substansi laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUM/XII/2025 tersebut bukan sekadar masalah maladministrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dugaan perjalanan dinas tertanggal 24 Januari 2025 yang masih ditandatangani oleh Dr. Sunandar. Menurut LSM Pribumi, pada tanggal tersebut jabatan Pj Sekda seharusnya sudah berakhir karena Sekda definitif telah aktif kembali berkantor.

“Kalau hanya maladministrasi, kami lapor ke Ombudsman. Ini ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran. Pj Sekda yang SK-nya diduga sudah tidak berlaku masih berkantor dan menandatangani dokumen keuangan. Itu jelas bagian dari kerugian negara,” tegas Ansar, Selasa (07/05/2026).

Desakan Pencopotan dan Evaluasi Kinerja

Atas mandeknya kasus ini, LSM Pribumi menyampaikan pernyataan sikap tegas yang berisi beberapa tuntutan utama:

  1. Ambil Alih Perkara: Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Bombana.

  2. Copot Pejabat Kejaksaan: Mendesak pencopotan Kajari Bombana dan Kasi Pidsus Bombana karena dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

  3. Periksa Pejabat Terkait: Meminta penyidik segera memeriksa Pj Sekda Dr. Sunandar dan Bupati Bombana, Burhanuddin.

“Asumsi saya, ini sudah masuk angin. Jika dalam empat bulan tidak ada kejelasan, maka profesionalisme penyidik patut dipertanyakan,” lanjut Ansar.

Tanggapan Kejati Sultra

Merespons tuntutan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, memastikan bahwa laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan sedang dipelajari sesuai SOP yang berlaku.

“Semua ada mekanismenya. Kami akan melakukan investigasi mendalam jika memang ditemukan unsur pelanggaran dan kerugian negara dalam laporan tersebut,” ujar Iwan Catur.

Pihak Kejati Sultra berjanji akan bersikap objektif dan melakukan langkah investigasi lanjutan apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *