BPK RI Periksa Keuangan Desa di Klaten hingga 30 April, Inspektorat Siap Dampingi dan Tuntaskan Temuan

KLATEN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap laporan keuangan pemerintah desa dan sejumlah entitas perangkat daerah di Kabupaten Klaten. Proses audit lapangan ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2026.

Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Agus Suprapto, mengonfirmasi bahwa sejumlah desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diambil sebagai sampel pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Fokus Pemeriksaan: Belanja Desa dan OPD Teknis

Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK kali ini menyasar pada ketepatan belanja daerah dan desa. Di tingkat desa, auditor fokus pada penggunaan bantuan keuangan khusus dari kabupaten, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan ini mencakup beberapa entitas. Selain desa, OPD teknis seperti Dinas PUPR juga diperiksa terkait paket pengerjaan ruas jalan serta beberapa kegiatan belanja pegawai. Semua harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, Senin (27/04/2026).

Temuan Non-Material dan Komitmen Pengembalian

Hingga saat ini, Inspektorat mencatat adanya beberapa temuan di tingkat desa maupun entitas lainnya. Namun, Agus menegaskan bahwa nilai temuan tersebut bersifat tidak material atau tidak dalam jumlah yang besar.

“Ada temuan yang tidak material, artinya tidak begitu besar. Insyaallah sebelum tanggal 30 April ini segera diselesaikan. Apabila nanti ada temuan, tentunya akan ada pembahasan lebih lanjut dan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara,” tegasnya.

Peran Inspektorat sebagai Narahubung

Sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat Daerah Klaten memposisikan diri sebagai pendamping sekaligus narahubung (liaison) antara tim pemeriksa BPK dengan pemerintah desa maupun OPD. Tugas utama mereka adalah memastikan komunikasi berjalan lancar agar setiap rekomendasi dari BPK dapat segera ditindaklanjuti.

“Tugas kami adalah mendampingi tim BPK dan mengomunikasikan segala kebutuhan pemeriksaan agar proses ini bisa selesai tepat waktu dan memberikan kepastian hukum terkait tata kelola keuangan daerah,” pungkas Agus.

Melalui audit ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Klaten semakin meningkat, serta meminimalisir potensi penyimpangan anggaran di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *