Kasus Dana Desa Langgapulu “Jalan di Tempat”, BPD Desak Kejari Konsel Segera Tetapkan Kepastian Hukum

KONAWE SELATAN — Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, kini menjadi sorotan tajam publik. Hingga memasuki April 2026, perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2025 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu kekhawatiran akan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langgapulu secara terbuka menagih ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk segera menuntaskan kasus yang menyangkut hak masyarakat desa tersebut.

Desakan Percepatan Pemeriksaan

Ketua BPD Langgapulu, Mujahidin, menegaskan bahwa ketidakjelasan penanganan kasus dalam waktu yang lama berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Pihaknya meminta agar proses pemeriksaan dipercepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini sudah cukup lama bergulir, namun belum ada kejelasan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hak serta kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Mujahidin.

Bongkar Kejanggalan Laporan Keuangan Lima Tahun Anggaran

Sebagai langkah konkret memperkuat laporan, BPD Langgapulu telah menyerahkan dokumen tambahan yang mencakup Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari empat tahun anggaran, yakni 2020, 2022, 2023, dan 2024. BPD menilai terdapat indikasi kejanggalan sistematis yang memerlukan audit menyeluruh oleh pihak Kejari.

Tak hanya itu, Mujahidin mengungkap temuan baru terkait transparansi data digital:

  • Laporan Anggaran 2021: Data tidak ditemukan dalam aplikasi Jaga Desa maupun Sistem Informasi Desa (SID), sehingga patut dicurigai adanya penyembunyian informasi.

  • Tahun Anggaran 2025: BPD juga telah resmi memasukkan laporan tambahan untuk tahun berjalan guna memastikan pengawasan ketat sejak dini.

Menanti Ketegasan Kejaksaan Andoolo

Masyarakat Desa Langgapulu kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan Andoolo untuk bertindak profesional dan transparan. BPD berharap audit investigatif segera dilakukan terhadap LPJ yang telah diserahkan guna memberikan kepastian hukum bagi warga desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kendala yang menyebabkan lambatnya penanganan laporan dugaan korupsi tersebut. Penuntasan kasus ini dipandang penting sebagai bentuk perlindungan negara terhadap dana desa dari praktik penyelewengan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *