Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor ke Bapas Bandung

BANDUNG — Terpidana kasus penipuan investasi bodong berbasis binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas. Doni dinyatakan mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) terhitung sejak Senin (06/04/2026).

Meskipun divonis delapan tahun penjara, Doni Salmanan keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun.

Prosedur Sesuai Regulasi Kemenkumham

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pemberian bebas bersyarat tersebut telah melalui kajian hukum yang ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dasar hukum pemberian hak ini merujuk pada:

  • Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018: Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan hak lainnya.

  • Permenkumham RI Nomor 16 Tahun 2023: Sebagai perubahan terbaru yang mengatur teknis pembebasan bersyarat.

“Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung,” tegas Kusnali, Kamis (09/04/2026).

Status Hukum dan Kewajiban Selama Bebas Bersyarat

Status bebas bersyarat bukan berarti Doni Salmanan lepas sepenuhnya dari pengawasan hukum. Sebagai klien pemasyarakatan, ia diwajibkan mematuhi aturan perilaku dan dilarang melakukan tindakan pidana kembali selama masa PB berlangsung. Jika melanggar, hak bebas bersyaratnya dapat dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa masa tahanan di lapas.

Kasus Doni Salmanan sebelumnya menyita perhatian publik secara luas karena melibatkan kerugian materiil korban yang sangat besar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bebasnya sang influencer ini tentu kembali memicu perbincangan terkait penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan finansial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *