JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah drastis dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta tim jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu ke Jakarta. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penarikan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi menyeluruh dan eksaminasi internal.
Pemeriksaan Intensif oleh Intelijen dan Pengawasan
Tim intelijen Kejaksaan Agung dilaporkan telah mengamankan para pejabat teras Kejari Karo untuk dimintai keterangan. Selain Kajari, sejumlah pejabat yang ditarik meliputi Kasi Pidsus, para Kasubsi, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat langsung dalam kasus Amsal Sitepu.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Kita tunggu hasil klarifikasi tim internal,” ujar Anang Supriatna, Minggu (05/04/2026).
Ancaman Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar
Kejagung menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam penegakan hukum. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan membayangi para jaksa tersebut.
Poin-poin utama langkah Kejagung:
-
Eksaminasi Perkara: Meneliti kembali berkas dan proses hukum kasus Amsal Sitepu untuk menemukan potensi malapraktik hukum.
-
Asas Praduga Tak Bersalah: Meski telah ditarik ke pusat, Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan.
-
Tindakan Etik: Menyiapkan tindakan disiplin internal bagi oknum yang terbukti mencederai wibawa institusi Kejaksaan.
Komitmen Bersih-bersih Institusi
Kasus penarikan Kajari Karo ini menjadi sinyal kuat dari Jaksa Agung untuk terus melakukan “bersih-bersih” di tubuh Korps Adhyaksa. Kejagung berkomitmen agar setiap perkara ditangani secara transparan dan akuntabel sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Tentunya kami butuh waktu dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, jika terbukti melanggar, maka tindakan tegas etik dipastikan akan dijatuhkan,” pungkas Anang.












