JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah sebagai bagian dari langkah strategis nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).
Respons Terhadap Krisis Energi Dunia
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah berupaya melakukan penghematan konsumsi energi secara masif guna merespons lonjakan harga minyak dunia yang dipicu oleh eskalasi perang di kawasan Timur Tengah.
“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga. Langkah ini diharapkan dapat menekan penggunaan bahan bakar transportasi dinas maupun pribadi, serta menghemat operasional gedung perkantoran pemerintah.
Payung Hukum dan Sektor Pengecualian
Implementasi kebijakan ini diperkuat melalui dua payung hukum utama, yakni:
-
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
-
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Meskipun berlaku secara luas, Airlangga menegaskan bahwa terdapat sektor tertentu yang dikecualikan. Sektor-sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, keamanan, dan kesehatan dipastikan tetap beroperasi secara luring (offline) guna menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Efisiensi Birokrasi di Tengah Geopolitik
Langkah WFH Jumat ini dinilai sebagai adaptasi birokrasi terhadap situasi geopolitik yang tidak menentu. Dengan pemanfaatan teknologi digital dan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE), kinerja ASN diharapkan tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor.
Pemerintah juga mengimbau setiap kepala instansi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pegawainya selama masa WFH, sehingga target-target pembangunan tetap tercapai tepat waktu.












