ASMAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asmat berhasil mengungkap praktik peredaran minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Seorang pria berinisial D (51) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah kedapatan menyimpan dan menjual barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan Jalan Kompas, sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras lokal.
Kronologi Pengungkapan: Bermula dari Patroli Tertutup
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli tertutup di wilayah Distrik Agats. Petugas awalnya mencurigai seorang pria di kawasan Jalan Yos Sudarso yang kedapatan membawa miras jenis sopi.
Dari hasil interogasi di lapangan, pria tersebut mengaku membeli miras dari pelaku D dengan harga Rp100.000 per botol. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke kios milik D di Jalan Kompas. Di lokasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan sisa stok barang bukti yang disimpan untuk dijual.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:
-
Miras Sopi: 2 jerigen plastik (kapasitas ±5.000 ml) dan 11 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras jenis sopi.
-
Uang Tunai: Sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
-
Alat Komunikasi: 1 unit handphone merek OPPO milik pelaku untuk keperluan koordinasi penjualan.
Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Meskipun pelaku berdalih melakukan aktivitas tersebut untuk bertahan hidup secara ekonomi, Polres Asmat tetap memproses kasus ini sesuai regulasi yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menjual atau mendistribusikan bahan yang membahayakan kesehatan tanpa pemberitahuan kepada pembeli, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penegasan Kapolres Asmat
AKBP Wahyu Basuki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras ilegal, mengingat dampak negatifnya terhadap kesehatan dan stabilitas keamanan di wilayah Asmat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Selain membahayakan kesehatan, ini merupakan pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan lebih lanjut.












