JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi di balik pengumpulan dana ratusan juta rupiah yang diduga diperintahkan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dana tersebut direncanakan untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kasus ini mencuat setelah tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026), yang menjadi operasi kesembilan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
Rincian Dana dan Keterlibatan Pejabat Setda
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebutuhan dana untuk pos “THR ilegal” tersebut mencapai angka Rp515 juta. Jumlah ini muncul berdasarkan pembahasan internal yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Pembahasan anggaran tersebut turut melibatkan tiga asisten Sekretariat Daerah, yakni:
-
Asisten I: Sumbowo
-
Asisten II: Ferry Adhi Dharma
-
Asisten III: Budi Santoso
“Bupati Cilacap memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal, khususnya unsur kepolisian dan kejaksaan di lingkungan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Dalam OTT yang digelar pada 13 Maret tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain menangkap para terduga, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga berasal dari setoran proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Status Tersangka dan Dakwaan
Hanya sehari setelah penangkapan, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (Bupati) dan Sadmoko Danardono (Sekda) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Cilacap.
“Ini merupakan OTT ketiga yang kami lakukan selama bulan Ramadan tahun ini. Kami masih mendalami aliran dana lainnya untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak eksternal yang disebut dalam rencana pembagian THR tersebut,” pungkas Asep.
Saat ini, kedua pejabat teras tersebut telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan KPK. Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi daerah yang memanfaatan momen hari raya sebagai dalih pengumpulan dana ilegal.












