Sinergi KAI NTT dan FH UPG 1945 Sukses Gelar DKPA, Sekjen KAI: “Advokat Hebat Setia pada Perkara Kecil”

KUPANG — Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses menyelenggarakan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 12–14 Maret 2026, ini merupakan implementasi nyata dari kesepakatan MoU dan MoA yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Berlokasi di kampus UPG 1945 NTT, diklat ini diikuti oleh 16 peserta calon advokat yang dipersiapkan untuk menjadi penegak hukum yang berintegritas.

Pesan Sekjen KAI: Dedikasi adalah Kunci

Dalam acara penutupan yang digelar Sabtu (14/3/2026), Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga, S.H., M.H., memberikan orasi pembekalan kepada para peserta. Ia menekankan bahwa kualitas seorang pengacara tidak hanya diukur dari besarnya kasus yang ditangani, melainkan dari loyalitas profesi.

“Advokat-advokat hebat adalah mereka yang berdedikasi dan setia, bahkan dalam menangani perkara-perkara kecil. Kerjasama ini akan terus berlanjut karena KAI berkomitmen menjalankan amanah konstitusi dalam mencetak kader hukum berkualitas,” tegas Apolos.

Dorongan Akademik dan Integritas Profesi

Senada dengan hal tersebut, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., selaku Ketua BPH PB PGRI sekaligus praktisi hukum senior, menitipkan pesan penting mengenai martabat profesi. Ia mendorong para calon anggota KAI untuk tidak cepat puas dengan pencapaian saat ini.

“Jaga selalu nama baik KAI. Saya berpesan agar para calon advokat terus mengejar jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan adalah fondasi utama dalam menjalankan profesi yang mulia ini (officium nobile),” ujar Dr. Semuel.

Keberlanjutan Kemitraan Strategis

Penutupan diklat dihadiri oleh jajaran pimpinan Universitas dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT. Kolaborasi ini dinilai strategis dalam memperpendek jarak antara dunia akademik dan dunia praktik hukum profesional di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dengan selesainya diklat ini, 16 calon advokat tersebut diharapkan dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya untuk bergabung menjadi anggota resmi Kongres Advokat Indonesia dan berkontribusi dalam penegakan keadilan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *