HUKUM  

Sikat Mafia Berondolan, Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus 6 Pencuri Sawit dan Sita 1,1 Ton Barang Bukti

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di sektor perkebunan. Sebanyak enam orang terduga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit di area PT Fajar Baizuri, Kecamatan Tadu Raya, resmi ditahan pada Jumat (13/3/2026).

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menjaga iklim investasi dan keamanan di wilayah perkebunan Nagan Raya.

Kronologi Penangkapan: Aksi Dini Hari yang Terendus

Aksi pencurian ini digagalkan berkat kewaspadaan petugas keamanan perusahaan yang melakukan patroli rutin. Peristiwa bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di area perkebunan Desa Alue Bata.

  • Pukul 03.00 WIB: Petugas mencegat dua pelaku berinisial FR dan SA yang membawa 6 karung berondolan menggunakan sepeda motor.

  • Pukul 04.00 WIB: Petugas kembali mengamankan dua pelaku, SW dan ED, dengan muatan 6 karung sawit tambahan.

  • Pukul 07.00 WIB: Berdasarkan pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap, petugas meringkus dua rekan mereka lainnya, NA dan FA, di sekitar lokasi.

Barang Bukti 1,1 Ton dan Identitas Pelaku

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita total 23 karung berondolan kelapa sawit dengan berat mencapai 1,1 ton. Selain sawit, sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengonfirmasi identitas para tersangka yang ditahan di Unit Pidana Umum (Pidum):

  1. S (37)

  2. E (47)

  3. S (47)

  4. F (31)

  5. N (35)

  6. F (29)

Terancam Pasal Pencurian KUHP

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2026/SPKT, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Nagan Raya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Pencurian hasil perkebunan sangat merugikan pihak perusahaan dan petani, dan kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Langkah preventif dan penegakan hukum intensif ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *