KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Aliran Dana “Jasa Pengamanan” Tambang

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan ini berfokus pada penelusuran dugaan aliran dana yang masuk ke kantong organisasi maupun individu, yang diklaim sebagai biaya pengamanan aktivitas pertambangan.

Fokus Penyidikan: Aliran Dana dari PT ABP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami keterkaitan Japto dengan salah satu perusahaan tambang, yakni PT ABP. Diduga kuat, terdapat aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu sebagai imbalan atas jasa pengamanan hasil pertambangan di wilayah tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut masih enggan membeberkan secara rinci nominal uang yang diduga terlibat dalam perkara gratifikasi ini karena masih dalam proses pengembangan.

Japto Pilih Bungkam Usai Pemeriksaan

Usai menjalani rangkaian pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Japto Soerjosoemarno memilih untuk tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

Ia terpantau langsung meninggalkan lokasi dan menghindari kerumunan wartawan yang telah menunggunya untuk mengonfirmasi materi pemeriksaan maupun rincian hubungan antara organisasinya dengan aktivitas PT ABP.

Pendalaman Kasus Pertambangan Kutai Kartanegara

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik gratifikasi di sektor sumber daya alam, khususnya di Kalimantan Timur. KPK terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci lainnya guna memetakan aliran dana serta mengungkap modus operandi pemberian “biaya pengamanan” yang kerap membebani sektor industri sekaligus merugikan negara.

Penyidik menegaskan akan terus mengejar bukti-bukti tambahan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat dalam pusaran kasus pertambangan di Kutai Kartanegara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *