MEDAN — Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara pada Senin (2/3/2026). Massa menuntut kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik penyelenggaraan layanan internet (WiFi) rumahan tanpa izin resmi yang marak terjadi di Kabupaten Padang Lawas.
Persoalan ini mencuat seiring dengan kekhawatiran masyarakat akan aspek legalitas dan keselamatan instalasi kabel jaringan yang dianggap semrawut.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Keselamatan Publik
Ketua AKSARA, Riswanuddin Pasaribu, dalam orasinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, diperkirakan terdapat sekitar ±35 pengelola WiFi rumahan di Padang Lawas yang diduga beroperasi tanpa mengantongi legalitas resmi dari kementerian terkait.
Selain masalah perizinan telekomunikasi, Riswanuddin menyoroti risiko fatal dari sisi instalasi fisik. Sebagian besar pengelola diduga memanfaatkan tiang listrik milik PLN secara ilegal untuk menyambung kabel jaringan.
“Penggunaan tiang PLN tanpa izin resmi dan tanpa standar instalasi yang memadai ini sangat berbahaya. Ada risiko gangguan kelistrikan, korsleting, hingga ancaman keselamatan bagi warga di sekitar lokasi,” tegas Riswanuddin.
Desakan Penertiban dan Koordinasi Lintas Instansi
AKSARA mendesak Polda Sumut untuk segera turun tangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan penyedia layanan telekomunikasi resmi. Penertiban dianggap krusial guna memastikan seluruh penyelenggara internet mematuhi UU Telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Meskipun akses internet menjadi kebutuhan pokok masyarakat, terutama di daerah pelosok, AKSARA menilai hal tersebut tidak boleh mengesampingkan aturan hukum dan standar keamanan.
Kebutuhan Internet vs Penegakan Hukum
Di sisi lain, munculnya fenomena WiFi rumahan ini dianggap sebagai respons atas belum meratanya layanan jaringan resmi di sejumlah titik di Padang Lawas. Berbagai pihak berharap pemerintah memberikan solusi berupa kemudahan regulasi bagi pengusaha lokal namun tetap mengedepankan legalitas dan keamanan infrastruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan data yang disampaikan oleh massa aksi. AKSARA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta tata kelola jaringan internet yang transparan dan berkeadilan di Sumatera Utara.












