WAEAPO — Aksi pencurian ternak yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, akhirnya terungkap. Sebuah mobil Toyota Avanza merah mencurigakan berhasil dibekuk warga saat melakukan patroli malam pada Sabtu (28/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WIT.
Penangkapan bermula ketika warga Desa Wanareja mencurigai mobil berpelat nomor DE 15 68 AJ yang bolak-balik melintas di jalan raya. Merasa ada yang tidak beres, warga kemudian mencegat mobil tersebut tepat di depan Pasar Mako.
Temuan Barang Bukti Racun dan Senjata Tajam
Saat dilakukan pemeriksaan, warga mendapati tiga orang pria di dalam mobil. Hasil penggeledahan mengungkap temuan barang bukti yang mengerikan:
-
Racun Jenis CN (Sianida): Diduga digunakan untuk melumpuhkan sapi sebelum dieksekusi.
-
Sejumlah Pisau Tajam: Diduga sebagai alat untuk menyembelih ternak di lokasi pencurian.
Temuan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa ketiganya adalah komplotan spesialis pencurian sapi yang selama ini beroperasi di sejumlah desa di Kabupaten Buru.
Keterlibatan Oknum TNI AD
Hal yang mengejutkan publik adalah identitas salah satu terduga pelaku. Dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya diduga merupakan oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kompi Nawasena 734 Jikumerasa.
Menanggapi hal ini, otoritas militer setempat menegaskan komitmennya terhadap hukum. “Apabila benar ada keterlibatan anggota kami, yang bersangkutan akan segera diserahkan ke Polisi Militer (POM) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak koramil setempat.
Polisi Buru Jaringan Penadah
Ketiga terduga pelaku kini telah digiring ke Polsek Waeapo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolsek Waeapo mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ternak agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Kasus ini akan kami kembangkan, bukan hanya terhadap pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga hingga ke pihak yang diduga sebagai penadah,” tegas Kapolsek Waeapo.
Masyarakat Waeapo kini berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tegas. Warga meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya serta diwajibkan mengganti kerugian materiil atas hilangnya ternak warga selama ini.












