GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Ombudsman Republik Indonesia resmi menganugerahkan Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemkab Gresik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan luar biasa dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.
Pengumuman prestisius ini disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI, Jakarta, dan diikuti secara virtual oleh jajaran pimpinan daerah pada akhir Januari 2026.
Transformasi Penilaian Pelayanan Publik
Mulai tahun 2025, Ombudsman RI melakukan transformasi besar dengan mengubah sistem penilaian yang sebelumnya berbasis skor numerik menjadi kategori Opini Ombudsman. Penilaian ini menyasar empat dimensi utama yang sangat ketat:
-
Input: Kesiapan SDM dan kememadai sarana prasarana.
-
Proses: Pemenuhan standar pelayanan publik yang jelas.
-
Output: Persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi.
-
Pengaduan: Efektivitas pengelolaan laporan dan keluhan masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa opini ini bukan sekadar seremoni, melainkan instrumen untuk mendorong perbaikan pelayanan publik yang lebih responsif dan transparan di seluruh Indonesia.
Gresik Masuk Jajaran Elite Kabupaten Terbaik
Kabupaten Gresik berhasil sejajar dengan sejumlah kabupaten unggulan lainnya seperti Bojonegoro, Jember, dan Sidoarjo yang juga meraih predikat serupa. Capaian ini membuktikan bahwa Gresik telah memenuhi standar emas dalam melayani masyarakat sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras seluruh perangkat daerah.
“Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi ini menjadi bukti komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Ini adalah motivasi untuk terus berinovasi,” ungkapnya.
Komitmen Menghapus Maladministrasi
Capaian ini tidak membuat Pemkab Gresik berpuas diri. Kedepannya, hasil penilaian ini akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan. Fokus utama pemerintah adalah memperkuat tata kelola serta mekanisme pengaduan masyarakat agar pelayanan tetap bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Dengan standar pelayanan yang semakin tinggi, masyarakat Gresik diharapkan dapat merasakan manfaat langsung berupa proses birokrasi yang lebih cepat, mudah, dan pasti.













