Aturan Baru Registrasi Kartu SIM 2026: Wajib Verifikasi Wajah dan Batasi Jumlah Nomor Seluler

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat aturan registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia. Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 23 Januari 2026, pemerintah kini mewajibkan penggunaan teknologi biometrik dan membatasi kepemilikan nomor seluler guna menekan angka kejahatan siber.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap nomor telepon yang beredar di masyarakat terdaftar secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wajib Verifikasi Biometrik (Wajah)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini mengadopsi prinsip Know Your Customer (KYC) yang jauh lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Jika dahulu registrasi hanya memerlukan NIK dan Nomor KK, kini pelanggan wajib melakukan verifikasi biometrik pengenalan wajah (facial recognition).

“Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap nomor telepon terdaftar secara sah atas nama pemilik identitas yang valid. Kami menutup celah peredaran kartu perdana bodong yang sering disalahgunakan,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Pencegahan Penipuan dan Kejahatan Siber

Aturan baru ini merupakan respons pemerintah terhadap maraknya aktivitas penipuan, spam, hingga judi online yang memanfaatkan nomor seluler tidak terdaftar. Dengan integrasi data kependudukan (NIK) dan biometrik, identitas pengguna akan terverifikasi secara real-time ke sistem pusat.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), proses registrasi wajib melampirkan dokumen sah seperti paspor dan izin tinggal (KITAS/KITAP) yang juga akan diverifikasi secara ketat oleh pihak operator seluler.

Pembatasan Jumlah Nomor per Identitas

Selain verifikasi wajah, pemerintah juga memberlakukan pembatasan ketat terhadap jumlah kartu SIM yang bisa dimiliki oleh satu identitas pelanggan. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan kartu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan komersial ilegal maupun tindakan kriminal.

Pihak Komdigi mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan data jika diminta oleh pihak operator guna menghindari pemblokiran layanan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *