MALANG — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim, Senin (19/1/2026) malam. Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut dijebloskan ke sel tahanan terkait perkara dugaan tindak pidana pornografi.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam di Mapolresta Malang Kota.
Konfirmasi Penahanan oleh Pihak Kepolisian
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Luqman Shobikin, membenarkan langkah tegas penyidik tersebut. Penahanan dilakukan sesaat setelah proses penyidikan rampung pada Senin malam guna kelancaran proses hukum lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan ditahan malam ini dalam perkara pornografi. Penahanan dilakukan kurang lebih tiga puluh menit yang lalu,” ujar Ipda Luqman kepada awak media.
Tersangka Sempat Berseloroh Sebelum Ditahan
Yai Mim diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik pada siang hari dengan status sebagai tersangka. Menariknya, sebelum resmi ditahan, sosok yang pernah aktif di lingkungan akademisi ini sempat melontarkan pernyataan bernada bercanda di hadapan penyidik dan wartawan.
“Saya sempat bilang ke penyidik, kapan saya dipenjara,” seloroh Yai Mim saat keluar dari ruang pemeriksaan sebelum akhirnya petugas benar-benar melakukan penahanan.
Proses Hukum Berlanjut
Penahanan ini merupakan babak baru dari kasus dugaan pornografi yang menyeret nama eks pendidik tersebut. Penyidik Unit PPA kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami bukti-bukti terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.












