Percepat Kopdes Merah Putih, Mendes Yandri Terbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Terkait Dana Desa

JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi perdesaan. Kemendes PDT resmi menerbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 sebagai payung hukum dukungan terhadap program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan Mendes Yandri dalam rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Payung Hukum Penggunaan Dana Desa 2026

Dalam rapat tersebut, Yandri Susanto menegaskan bahwa aspek legalitas di tingkat desa kini telah terjamin. Dengan adanya Permendesa terbaru ini, pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran dalam mendukung operasionalisasi Kopdes Merah Putih.

“Kami sudah mengatur, salah satu fokus penggunaan dana desa adalah untuk Koperasi Desa Merah Putih. Jadi dari sisi legalitas di tingkat desa, Insya Allah sudah termaktub dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025,” ungkap Yandri Susanto.

Ia menambahkan bahwa nantinya setiap Musyawarah Desa (Musdes) diharapkan memasukkan poin dukungan anggaran untuk koperasi ini dalam rencana pembangunan desa mereka.

Progres Pembangunan: 40.000 Kopdes Siap Beroperasi

Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan pembaruan data terkait progres fisik di lapangan. Saat ini, tercatat sudah ada 40.000 Kopdes Merah Putih yang siap melakukan pembangunan, dengan 26.000 unit di antaranya sudah dalam proses pengerjaan fisik.

Pembangunan gerai Kopdes Merah Putih ini ditargetkan tuntas dalam waktu cepat. Proyek ini dijalankan oleh Agrinas Pangan yang bekerja sama erat dengan jajaran TNI di daerah-daerah guna memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran.

Sinergi Lintas Kementerian

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet, termasuk Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sinergi ini menunjukkan bahwa Kopdes Merah Putih menjadi instrumen vital dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi dari tingkat desa.

Hadirnya Kopdes Merah Putih yang didukung penuh oleh Dana Desa diharapkan mampu memotong rantai distribusi pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta warga desa secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *