JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan analisis tajam terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono. Mahfud menilai materi dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea” tidak memenuhi unsur pidana untuk dihukum, terutama jika menggunakan kacamata KUHP yang baru.
Pernyataan ini muncul setelah Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebut “Mengantuk” Bukan Bentuk Penghinaan
Salah satu materi Pandji yang menjadi sorotan adalah sindiran terhadap wajah Wapres Gibran yang disebut seperti orang mengantuk. Hal ini sebelumnya sempat memicu perdebatan panas, bahkan musisi Tompi sempat melayangkan protes karena dinilai menghina fisik (body shaming).
Namun, Mahfud MD memiliki pandangan berbeda. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, kata “mengantuk” adalah ekspresi yang sangat umum dan tidak masuk dalam kategori penghinaan berat.
“Bilang orang mengantuk itu masak menghina? Misalnya kamu kok mengantuk? Enggak apa-apa orang mengantuk, biasa,” ujar Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya, Jumat (9/1/2026).
Analisis Hukum: Celah di KUHP Baru
Mahfud menekankan bahwa secara yuridis, kasus Pandji sulit untuk dikonstruksikan sebagai tindak pidana di bawah payung hukum yang baru berlaku saat ini.
“Kalau itu dianggap menghina (Wapres Gibran), khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” pungkasnya.
Analisis Mahfud ini memberikan sinyal bahwa penegakan hukum terhadap kritik atau candaan politik harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak mencederai kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.
Publik Menanti Respons Polisi
Dengan adanya pandangan dari tokoh hukum sekaliber Mahfud MD, tekanan kini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah laporan terhadap Pandji akan berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan demi hukum (SP3).
Hingga saat ini, polemik “Mens Rea” terus menjadi topik terhangat di media sosial, membelah opini publik antara batas kebebasan berekspresi dan etika berkomedi.












