DELI SERDANG — Ironi besar terjadi di lingkungan penegak hukum Polresta Deli Serdang. Seorang oknum anggota Polri berinisial FE, yang bertugas di Sat Samapta, ditangkap usai diduga nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri. Mirisnya, aksi pencurian ini dilakukan di lingkungan barak Polresta Deli Serdang—kawasan yang seharusnya steril dari tindak kriminal.
Hingga Rabu (7/1/2026), FE telah resmi mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Pencurian: Melibatkan Sesama Oknum
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sepeda motor milik anggota polisi berinisial AS, yang juga berdinas di satuan yang sama dengan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi FE diduga kuat dibantu oleh oknum polisi lainnya berinisial Tpl.
Tpl disebut-sebut berperan memberikan kunci sepeda motor korban kepada FE sebelum kendaraan tersebut dibawa kabur. Kerja sama “gelap” antar-rekan sejawat ini sontak memicu kegaduhan di internal kepolisian setempat.
Penyidik Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK, MH, melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih, SH, membenarkan penahanan terhadap FE. Pihaknya menegaskan bahwa status anggota Polri tidak akan menghalangi jalannya prosedur hukum yang berlaku.
“FE telah diamankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Binnes Saragih kepada awak media.
Ancaman Sanksi Pidana dan Etik
Meski saat ini kedua oknum tersebut masih berstatus terduga hingga adanya putusan pengadilan, mereka terancam menghadapi dua sanksi berat sekaligus, yakni hukuman pidana umum terkait pencurian dan sanksi kode etik kepolisian yang bisa berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi institusi Polri untuk terus memperketat pengawasan internal guna menjaga integritas personel di mata masyarakat.












