Cegah Pelaku Kabur, Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Penetapan Tersangka Kini Tanpa Izin Pengadilan

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) memberikan penjelasan mendalam terkait mekanisme baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan tersebut kini memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan tanpa perlu menunggu izin dari pengadilan.

Dalam jumpa pers yang digelar Senin (5/1/2026), Eddy menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah terduga pelaku melarikan diri sebelum proses hukum berjalan.

Alasan Keamanan dan Kondisi Geografis

Menurut Eddy, penetapan status tersangka tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi manusia yang dilanggar secara fundamental. Ia memaparkan ada tiga jenis upaya paksa dalam KUHAP baru yang kini dapat langsung dieksekusi oleh penyidik: penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

“Penangkapan tetap dibatasi waktu 1×24 jam. Sementara untuk penahanan, kita mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas. Di sejumlah daerah, akses menuju pengadilan masih sangat terbatas, sehingga izin yang berbelit bisa menghambat proses hukum,” jelas Eddy Hiariej.

Upaya Paksa yang Tetap Memerlukan Izin

Meskipun penyidik diberikan keleluasaan dalam menetapkan tersangka dan penahanan awal, Eddy menekankan bahwa kontrol pengadilan tetap berlaku ketat untuk tindakan yang bersifat invasif terhadap privasi dan harta benda.

Tindakan-tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penyadapan tetap diwajibkan mengantongi izin dari pengadilan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam memberantas kejahatan dengan perlindungan hak-hak sipil warga negara.

“Ketentuan ini sudah kita pastikan sesuai dengan standar penegakan hukum global untuk mempercepat proses keadilan tanpa mengabaikan prinsip dasar hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *