JAKARTA — Kabar baik bagi masyarakat yang merasa laporannya ke pihak kepolisian tidak ditindaklanjuti. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, warga negara kini memiliki celah hukum untuk menggugat pengabaian perkara melalui mekanisme praperadilan.
Langkah ini merupakan implementasi dari UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Solusi atas Kasus “Laporan yang Diabaikan”
Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026), Eddy menjelaskan bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) kini menjadi objek praperadilan.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar Eddy Hiariej.
Selama ini, praperadilan identik dengan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. Namun, dalam KUHAP baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini, fungsinya diperluas untuk melindungi hak pelapor.
Objek Baru Praperadilan di KUHAP 2025
Selain pengabaian laporan, ada beberapa poin baru yang bisa diajukan ke praperadilan oleh warga negara menurut Pasal 158 KUHAP:
-
Penangguhan Penanganan: Perbedaan perlakuan penahanan antara di kepolisian dan kejaksaan.
-
Penyitaan Ilegal: Penyitaan terhadap benda atau barang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara tindak pidana.
-
Penghentian Penyidikan/Penuntutan: Menguji sah atau tidaknya penghentian kasus yang dilaporkan.
“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” tegas Eddy kembali mengingatkan.
Landasan Hukum Baru
Peraturan ini termuat dalam UU KUHAP yang diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Melalui Pasal 369, undang-undang ini telah resmi menjadi pedoman hukum acara pidana nasional menggantikan aturan lama, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM yang lebih kuat.












