Mediasi Kasus Penipuan di Polresta Samarinda Buntu, Kuasa Hukum: Tanpa ‘Sangkar’, Terlapor Bisa Lepas

SAMARINDA – Upaya penyelesaian melalui jalur Restorative Justice dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Satya Arif Rahman Hakim berakhir buntu. Mediasi yang digelar di Polresta Samarinda, Senin (5/1/2026), gagal mencapai kesepakatan setelah pihak terlapor tidak mampu memenuhi syarat jaminan yang diajukan pelapor.

Dalam pertemuan tersebut, korban bernama Fatmawati hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Roszi Krissandi, S.H., dan Deny Rahmono, S.H. Sementara itu, Satya Arif Rahman Hakim hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kerugian materiil yang dialami korban.

Rincian Kerugian Rp80 Juta dan Bukti Kuat

Kuasa hukum korban, Deny Rahmono, S.H., membeberkan bahwa total kerugian kliennya mencapai Rp80.615.000. Angka tersebut mencakup transfer melalui tiga bank (BCA, Mandiri, dan BRI) sebesar Rp47.115.000 serta penyerahan uang tunai senilai Rp33.500.000.

“Kami tidak sekadar bicara nominal. Seluruh bukti transfer dari tiga bank beserta rekaman percakapan sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik. Bukti ini sudah sangat terang benderang menunjukkan alur uang dan janji palsu terlapor,” tegas Roszi Krissandi, S.H.

Analogi ‘Sangkar dan Burung’

Titik temu gagal dicapai saat pihak terlapor mengajukan permohonan untuk mengembalikan uang secara bertahap (mengangsur). Pihak Fatmawati bersedia memberikan keringanan tersebut asalkan ada jaminan aset yang setara untuk memastikan komitmen pembayaran. Namun, Satya mengaku tidak memiliki aset atau jaminan apa pun.

Roszi Krissandi memberikan perumpamaan menohok terkait ketiadaan jaminan ini. Ia mengibaratkan penyelesaian utang tanpa jaminan seperti mencoba menangkap burung tanpa menyediakan wadahnya.

“Ibarat menangkap burung, kita tentu perlu sangkarnya. Mau ditaruh di mana burungnya kalau tidak ada sangkarnya? Tanpa sangkar, burung itu pasti akan lepas dan kabur lagi,” ujar Roszi dengan tegas di Mapolresta Samarinda.

Menurutnya, jaminan aset berfungsi sebagai ‘sangkar’ untuk mengikat komitmen. Tanpa itu, pihak korban enggan berspekulasi dan tidak ingin dirugikan untuk kedua kalinya.

Desak Status Perkara Ditingkatkan

Lantaran mediasi gagal total, tim kuasa hukum Fatmawati meminta penyidik Polresta Samarinda segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.

“Dengan gagalnya mediasi ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum. Kami yakin penyidik bertindak tegas dan profesional untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Deny Rahmono.

Kini, Satya Arif Rahman Hakim terancam menghadapi proses hukum sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *