JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mekanisme pelaksanaan hukuman mati bagi narapidana.
Menurut Hotman, ketentuan dalam pasal tersebut dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Narapidana Hukuman Mati Harus Tunggu 10 Tahun
Dalam KUHP terbaru, terpidana mati tidak langsung dieksekusi. Mereka harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun untuk menilai apakah terdapat perubahan sikap dan perilaku selama menjalani pidana.
Jika dalam masa tersebut narapidana menunjukkan kelakuan baik, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu.
Namun, menurut Hotman Paris, mekanisme tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.
Hotman Nilai Aturan Berpotensi Bermasalah
Hotman menilai, penundaan eksekusi hingga 10 tahun berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi terpidana maupun bagi korban kejahatan.
Ia juga menyoroti bahwa penilaian perubahan perilaku narapidana sangat bergantung pada rekomendasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).
Peran Kalapas Disorot, Dikhawatirkan Jadi “Lahan Basah”
Menurut Hotman, posisi Kalapas menjadi sangat krusial karena berperan dalam memberikan rekomendasi terkait kelakuan baik narapidana yang terancam hukuman mati.
Ia menduga, aturan tersebut ke depan justru berpotensi menjadi “lahan basah” dan rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
Hotman menekankan pentingnya pengawasan dan kejelasan mekanisme penilaian agar ketentuan dalam Pasal 100 KUHP tidak menimbulkan praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.
Menuai Pro dan Kontra Publik
Pasal 100 KUHP baru memang menjadi salah satu ketentuan yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut lebih manusiawi, sementara pihak lain menilai berpotensi melemahkan efek jera hukuman mati.
Kritik dari tokoh publik seperti Hotman Paris menambah daftar perdebatan seputar implementasi KUHP baru yang resmi berlaku mulai awal 2026.












