Inara Rusli dan Insan Ngotot Ingin Damai dengan Mawa, Polisi Ungkap Bukan 1 Video Tapi Ada 7 Bukti Video yang Diserahkan

JAKARTA — Kepolisian mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam laporan yang diajukan Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, terhadap Inara Rusli dan suaminya.

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2026).

“Hingga saat ini, penyidik kemungkinan sudah mengantongi tiga alat bukti,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Akta Nikah hingga Rekaman CCTV Diserahkan ke Polisi

AKBP Reonald menjelaskan, alat bukti yang diserahkan Wardatina Mawa kepada penyidik terdiri dari berbagai dokumen dan rekaman pendukung.

Bukti pertama berupa satu lembar fotokopi kutipan akta nikah bernomor XX tertanggal 31 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Wardatina Mawa juga menyerahkan satu buah flash disk berwarna merah dengan kapasitas 4 gigabita (GB). Flash disk tersebut berisi tujuh rekaman video CCTV yang diduga berkaitan dengan laporan yang dibuat.

Bukti Percakapan dan Dokumen Administratif

Tidak hanya itu, pelapor turut menyerahkan satu lembar fotokopi kartu keluarga (KK) dengan nomor XXxx atas nama kepala keluarga berinisial IF.

Penyidik juga menerima satu bundel fotokopi percakapan direct message (DM) antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli, termasuk satu lembar fotokopi DM Instagram milik Wardatina Mawa dengan akun berusername Bunzo_mustako.

Surat Keterangan dari KUA Jadi Penguat Bukti

Sebagai pelengkap, Wardatina Mawa turut menyerahkan satu lembar surat pernyataan dari Kantor Unit Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan. Surat tersebut menyatakan bahwa pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara sah.

“Surat tersebut menyatakan pernikahan antara IF dengan WM tercatat secara sah,” pungkas AKBP Reonald Simanjuntak.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *