SAMARINDA – Permasalahan penahanan sertifikat properti oleh pengembang (developer) meskipun konsumen telah melunasi pembayaran kembali menjadi sorotan. Praktik di mana pembeli tidak kunjung menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dinilai meresahkan masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, advokat Roszi Krissandi, S.H., angkat bicara dan menegaskan bahwa situasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
“Ini jelas masuk dalam kategori wanprestasi atau cedera janji,” ujar Roszi Krissandi saat diwawancarai di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Roszi, hubungan antara pembeli dan developer terikat secara hukum melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut secara eksplisit mencantumkan hak dan kewajiban, termasuk estimasi waktu penyerahan legalitas.
“Kewajiban developer itu ada dua: menyerahkan fisik bangunan atau kavling, dan menyerahkan legalitasnya. Jika fisik sudah diserahkan, tetapi legalitasnya ditahan-tahan tanpa alasan yang sah, padahal pembeli sudah lunas, maka developer telah gagal memenuhi prestasinya,” tegasnya.
Opsi Hukum: Dari Somasi Hingga Gugatan Dwangsom
Roszi Krissandi menyarankan pembeli yang dirugikan untuk mengambil langkah hukum. Langkah awal yang disarankan adalah mengirimkan somasi atau peringatan hukum tertulis kepada developer, memberikan jangka waktu yang patut untuk penyerahan sertifikat.
Namun, jika somasi diabaikan, Roszi menyarankan agar pembeli tidak ragu untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam gugatan, pembeli dapat menuntut lebih dari sekadar penyerahan sertifikat. Tuntutan yang bisa diajukan antara lain:
-
Tuntutan Utama: Meminta majelis hakim memaksa developer untuk menyerahkan sertifikat.
-
Ganti Rugi Material: Menuntut ganti rugi atas kerugian nyata (misalnya, kerugian karena tidak bisa menjaminkan rumah untuk modal usaha).
-
Ganti Rugi Imaterial: Tuntutan atas kerugian non-materiil, seperti tekanan psikis dan waktu yang terbuang.
-
Uang Paksa (Dwangsom): Meminta pengadilan menetapkan denda yang harus dibayar developer untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
Roszi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa rekam jejak developer dan memastikan status legalitas tanah yang akan dibeli sudah jelas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan transaksi.












