JAKARTA – Merasa laporannya tidak kunjung diproses, Masyarakat Adat Marjun dari Desa Dumaring/Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menempuh perjalanan jauh ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta. Kedatangan mereka pada Senin (29/9/2025) bertujuan mencari kepastian hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan yang mereka sampaikan sejak Desember 2024.
Laporan awal masyarakat adat terkait dugaan penyalahgunaan ini pertama kali dilayangkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan pada 11 Desember 2024. Namun, mereka justru diminta membuat laporan baru ke Polres Kabupaten Berau, sebuah prosedur yang dinilai janggal karena seharusnya Polsek yang melimpahkan laporan.
Setelah Polsek, masyarakat Adat Marjun menyampaikan aduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 17 Desember 2024. Harapan sempat muncul ketika pada 30 April 2025, Kejaksaan Negeri Berau melakukan peninjauan lapangan bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, atas perintah Kejati Kalimantan Timur.
Namun, pasca-pemeriksaan tersebut, masyarakat adat mengaku tidak menerima perkembangan informasi yang jelas hingga berbulan-bulan.
Merasa terombang-ambing, mereka akhirnya memutuskan datang langsung ke Kejagung RI dengan biaya pribadi untuk menyuarakan laporan mereka.
“Perjalanan panjang ini kami tempuh demi mencari keadilan. Kami hanya ingin laporan kami benar-benar diproses dan mendapat kepastian hukum,” ujar perwakilan Masyarakat Adat Marjun di Jakarta.
Langkah ini diambil dengan berpegang pada imbauan Jaksa Agung RI bahwa masyarakat berhak aktif melaporkan indikasi praktik penyalahgunaan yang merugikan negara. Kini, publik menantikan respons dan tindak lanjut konkret dari Kejaksaan Agung RI.












