HUKUM  

Banding Dikabulkan, Vonis Korupsi Tagihan Lampu Jalan Mantan Pejabat Langsa Dilipatgandakan

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman mantan pejabat Kota Langsa, Mustafa S.T., bin Abdul Wahab, menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tagihan lampu jalan. Putusan ini dibacakan pada Kamis (28/8/2025), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Putusan PT Banda Aceh Nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT Bda menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman 5 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1.631.451.500. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Efendi, dengan anggota Hakim M Joni Kemri dan H Taqwaddin, memiliki beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya:

* Terdakwa telah merencanakan perbuatannya.

* Tingkat kerugian negara termasuk kategori sedang.

* Terdakwa memiliki peran signifikan sebagai penganjur.

* Nilai keuntungan yang diperoleh Terdakwa berada dalam rentang 10% hingga 50%.

* Tingkat pengembalian kerugian negara oleh Terdakwa kurang dari 10%.

Meskipun demikian, ada juga pertimbangan yang meringankan, yaitu selama Terdakwa menjabat, lampu penerangan jalan umum selalu menyala dengan baik, dan taman kota tertata rapi.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *