Sebanyak 504 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pilkada Kabupaten Buru. Kegiatan ini berlangsung di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Pengamanan dilakukan mulai Kamis, 3 April 2025, oleh gabungan personel dari Polres Buru, Brimob, jajaran Polsek, serta Kodim 1506/Namlea yang dibantu oleh BKO Kompi 735 Nawasena. Rinciannya, 341 personel dari Polri dan 163 personel dari TNI.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, menyatakan bahwa pengamanan berlangsung ketat mulai 4 hingga 5 April 2025. Seluruh personel disiagakan di pos masing-masing dan area pemilihan dibatasi hanya untuk pihak yang berkepentingan.
“Masyarakat yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan masuk ke area pemilihan maupun perhitungan suara, baik di dalam maupun di luar kantor KPU,” tegas AKBP Sulastri.
Ia juga menekankan bahwa proses demokrasi harus berjalan secara jujur dan adil tanpa adanya intimidasi, intervensi, maupun ancaman dari pihak mana pun yang dapat mengganggu ketertiban selama PSU dan PUSS berlangsung.
Sementara itu, Dandim 1506/Namlea, Letkol Inf. Muhammad Tamani, mengingatkan para calon bupati untuk menjauhi praktik politik uang yang melanggar hukum.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh petugas keamanan untuk menangkap dan menyerahkan kepada Gakkumdu siapa pun yang terbukti melakukan politik uang,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2025 mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 4, Amos Besan dan Hamsa Buton, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buru. MK memerintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, serta PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.












