Petugas Bawaslu Jombang di lapangan dalam menjalankan perintah undang-undang dinilai sangat lemah. Hal ini tampak pada momen peringatan hari ulang tahun Partai Golkar pada hari Sabtu (16/11) mulai pukul 05.00 WIB.
Dalam rangka peringatan Harlah Partai Golkar yang ke-60 dengan tajuk senam pagi dalam pemecahan rekor MURI, terlihat seperti tidak ada masalah ketika partai berlambang pohon beringin ini merayakan Harlah yang berbarengan dengan proses Pilkada serentak.
Dukungan terhadap Paslon yang diusungnya menjadi pokok utama dalam mengemas rangkaian acara. DPC Partai Golkar Jombang merupakan Koalisi KIM plus yang mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Warsubi – Salman.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang jalan protokol KH. Wahid Hasyim tepat di depan kantor DPC Partai Golkar dengan penutupan jalan seratus persen.
Pemandangan yang tak wajar saat acara berlangsung ketika menghadirkan Paslon 02 WARSA menaiki panggung. Seruan yel-yel kampanye ini diikuti oleh kurang lebih 1.500 pendukung.
Tampak dengan jelas para peserta kampanye membawa buah hati masing-masing yang secara jelas dalam aturan berkampanye dilarang melibatkan anak dalam kegiatan pemilu dan dapat dikenakan sanksi tindak pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keterlibatan Bawaslu dan Panwascam di lapangan dianggap belum menegakkan integritas dan profesionalitasnya.
Berlangsungnya acara kampanye petugas Bawaslu dan Panwascam di lapangan tidak melakukan penyisiran kegiatan. Banyak ditemukan peserta kampanye yang belum memiliki hak pilih suara dan anak dibawah umur.
Tidak ada tindakan secara tegas dan persuasif terhadap terselenggaranya kampanye tersebut. Petugas koordinator lapangan lebih memilih melakukan pengawasan jarak jauh dan berteduh.
Awak media S.O pukul 08.30 WIB langsung mencoba menghubungi dan melaporkan ke Ketua Bawaslu, David Budiyanto melalui saluran whatsapp tentang tanggapan yang dilakukan anak buahnya di lapangan. Namun disayangkan tidak adanya respon dalam laporan tersebut.
Masyarakat dan insan pers sebagai kontrol sosial dapat memberikan penilaian bahwa kinerja Bawaslu Kabupaten Jombang sangat lemah dan rentan terhadap intervensi.


















