Diduga Tahanan Bebas Keluar Masuk, Lembaga Advokasi Rakyat Desak Kakanwil Kemenkumham Sultra Copot Kepala Rutan Unaaha

Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra untuk mencopot Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Konawe Sulawesi Tenggara atas dugaan melakukan pembiaran terhadap tahanan yang bebas keluar masuk meninggalkan rutan.

Diduga tahanan yang bebas keluar masuk tersebut merupakan tahanan dengan kasus ilegal maining atau tambang ilegal dan juga kasus tipikor. Bukan hanya warga lokal tetapi terdapat juga warga negara asing.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, beberapa tahanan tersebut diduga bebas tiap hari keluar masuk di Rutan Kelas II B Unaaha. Ini tidak boleh dibiarkan, harus ada langkah-langkah tegas dari pihak berwenang untuk turun langsung menginvestigasi dan apabila benar adanya, perlu ada sanksi tegas yang harus diberikan kepada Karutan serta seluruh elemen yang diduga terlibat di dalamnya. Beberapa bukti telah kami himpun, dari saksi-saksi yang menyaksikan secara langsung terkait tahanan yang bebas keluar masuk tersebut, serta beberapa rekamanan video,” terang dari pihak LARA.

Erawan selaku koordinator Lembaga Advokasi Rakyat mengatakan bahwa tindakan seperti itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada langkah-langkah konkret dan tegas untuk mengungkap dugaan tersebut. “Bagi saya, ini persoalan yang sangat serius, saya menduga ada semacam kongkalikong antara petugas rutan dan para tahanan tersebut,” ujarnya.

“Dugaan kami ini sangat kuat, pasalnya ada seorang tahanan HD yang juga merupakan seorang aktivis sempat mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum tahanan yang bebas keluar masuk rutan tersebut. Oknum tersebut adalah AS, yang diduga marah kepada HD karena takut hal yang mereka lakukan di rutan akan diberitakan di media oleh HD hingga terjadilah aksi pemukulan terhadap HD yang menyebabkan luka-luka pada bagian mulut hingga mematahkan giginya,” jelasnya.

Erawan menegaskan kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus tersebut. “Bagi saya ini persoalan yang tidak bisa ditolerir, seluruh elemen yang diduga terlibat harus mendapatkan sanksi tegas terutama Karutan Kelas II B Unaaha yang harus dipecat karena kami duga telah lalai terhadap SOP. Apalagi dalam waktu 3×24 jam jika tidak ada tindak lanjut, maka kami pastikan akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran,” tutupnya.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *