Kebakaran Mobil Pengangkut BBM Ilegal di PALI, Warga dan Babinsa Serukan Penertiban

PALI – Sebuah mobil angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minibus Granmax dengan nomor polisi BG 8012 BQ terbakar di jalan Lintas Merdeka KM. 10, Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu (24/08) sekitar pukul 10.15 WIB.

Menurut laporan Babinsa Kelurahan Handayani Mulia, kejadian ini pertama kali disaksikan oleh Heru (47), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi. Heru melihat mobil tersebut keluar jalur ke kanan jalan raya, kemudian masuk ke parit di pinggir jalan dan mengeluarkan percikan api hingga akhirnya terbakar. Sopir dan kernet mobil dilaporkan melarikan diri sebelum mobil sepenuhnya terbakar.

Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab PALI tiba di lokasi sekitar pukul 10.27 WIB dan berhasil memadamkan api pada pukul 10.45 WIB. Meski tidak ada korban jiwa, satu unit mobil minibus hangus terbakar.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa mobil mengalami pecah ban sehingga oleng dan keluar jalur. Mobil tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar sebanyak dua tedmon atau sekitar 2000 liter. Saat ini, pihak Polres PALI telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketua RT 19, Adam Malik, menyampaikan kekhawatirannya terkait insiden ini. “Kami berharap pihak terkait segera menindak tegas mobil-mobil pengangkut minyak ilegal, karena kejadian seperti ini sudah dua kali terjadi. Warga, terutama yang tinggal di pinggir jalan, merasa takut,” ungkapnya.

Sertu Novianta, Babinsa Kelurahan Handayani Mulia, juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. “Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, dan saya berharap pihak terkait dapat segera menertibkan mobil-mobil pengangkut BBM ilegal agar tidak ada lagi insiden serupa,” tuturnya.

Warga berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Penulis: RIKO ERIYADIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *