Pemdes Sinunukan III Gandeng Firma Hukum Josant untuk Memberikan Pelayanan Hukum bagi Warganya

MADINA – Seluruh warga masyarakat di Desa Sinunukan III Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara bakal bisa mendapatkan akses layanan hukum dengan baik. Hal itu dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan takut terhadap permasalahan hukum. Sebagai salah satu upayanya dibuatlah perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Sinunukan III dengan Firma Hukum Josant Amd Friend’s Law Firm, agar bisa menjadi sebuah solusi atas permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

“Perjanjian kerjasama tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses layanan hukum. Kerjasama tersebut akan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai hukum dengan berbagai aspek di dalamnya,” kata Kepala Desa Sinunukan III Imam Afkiri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/8/2024).

Kerjasama tersebut dilakukan seputar pendampingan dalam penanganan perkara hukum maupun pemberian jasa hukum yang dilakukan langsung oleh Imam Afkiri, SPd, selaku Kepala Desa Sinunukan III dengan Direktur Pendiri Firma Hukum Josant Amd Friend’s Law Firm (Jafli), Dr (Hc). Joko Susanto, SPd, SH, MH, disaksikan Sekdes Sinunukan III, Saryanto.

“Kami akui biasanya ada rasa takut yang dirasakan warga, karena orang kampung tidak biasa dengan masalah hukum. Dengan terobosan kerjasama ini diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan hukum yang cepat, efektif dan efisien,” ungkapnya.

Direktur Pendiri Jafli, Dr (Hc). Joko Susanto menambahkan bahwa dalam kerjasama tersebut bukan hanya fokus ke pendampingan hukum bagi masyarakat, melainkan juga ada konsultasi, mediasi, negosiasi, bantuan hukum, penyuluhan hukum, maupun diklat hukum.

Pihaknya berharap melalui kerjasama tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan hukum, dengan cara dan langkah yang baik, serta tepat. Nantinya dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan berbagai layanan hukum dengan cara konsultasi langsung bersama pakar hukumnya.

“Kerjasama ini bukan hanya di Sinunukan III, tapi sudah banyak kami lakukan di beberapa kelurahan, desa maupun pemerintah kabupaten serta beberapa perusahaan di berbagai wilayah di Indonesia, karena kami ingin hadir mempermudah layanan dan bantuan hukum bagi masyarakat, baik secara prodeo, probono, maupun profesional,” jelasnya.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang ini tak memungkiri banyak hambatan yang dialami oleh masyarakat menyikapi permasalahan hukum. Diantaranya, seperti minimnya pengetahuan tentang hukum, adanya ketakutan kepada hukum, adanya permasalahan ekonomi, dan pengaruh posisi geografis sebuah wilayah.

“Kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat karena layanan ini kami bagi secara gratis khusus untuk konsultasi hukum,” sebutnya.

Penulis: TIM SALAMOLAHRAGA.COMEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *