MAHASISWI DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA GANTUNG DIRI DI KOS

Tobelo – Seorang mahasiswi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, ditemukan tewas gantung diri di kamar kosannya di Desa Wari, Kecamatan Tobelo.

Mahasiswi tersebut inisial JH (20 tahun) asal Hate Tabako, Kabupaten Halmahera Timur.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, SH. SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Thoha Alhadar mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tersebut mereka langsung turun ke lokasi untuk mengolah TKP.

“Personel yang melaksanakan olah TKP dan identifikasi yaitu Resmob, Piket SPKT dan Piket Sabhara,” katanya, Rabu (31/7/2024).

IPTU Thoha menerangkan, menurut keterangan Selhana, saksi yang juga teman korban bahwa sebelum meninggal korban sempat mengirimkan pesan suara lewat handphone sambil menangis. Korban dalam pesan tersebut meminta Selhana membuka pintu kamar melalui jendela kosnya. Korban berulang tahun dan pukul 17.23 WIT, Selhena mengirimkan ucapan selamat ulang tahun kepada korban via pesan Whatsapp, korban membalas terima kasih lalu mengirimkan pesan suara dalam keadaan menangis.

Korban juga berpesan kepada Selhena agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya.

“Kemudian Selhena mengirimkan pesan dan menelpon korban, tetapi korban tidak merespon, Selhena mengirimkan pesan bahwa setelah berhenti hujan Selhena pergi ke kosan korban,” tambahnya.

Sekitar pukul 19.00 WIT, Selhena mengajak temannya Elen Sidete pergi ke kosan korban, sampai di kosan Selhena memasukkan tangan lewat jendela kemudian membuka pintu dan mendapati korban dalam keadaan tergantung di depan kamar mandi dengan posisi kaki terlipat, dan Selhena kemudian berlari keluar memberitahukan kepada orang-orang yang ada di sekitar kosan.

Korban saat itu ditemukan gantung diri dengan seutas tali sepanjang kurang lebih 2 meter yang diikat pada kayu balok. Pada saat ditemukan korban dalam posisi kaki terlipat.

Thoha mengatakan bahwa untuk motif korban gantung diri masih dalam penyelidikan. Saat ini polisi telah melakukan terima laporan dan turun TKP, mengamankan dan olah TKP, mengambil keterangan saksi, membuat surat pernyataan penolakan pemeriksaan medis autopsi, dan membuat laporan.

“Pihak keluarga menolak melakukan pemeriksaan medis (visum), dan membuat surat pernyataan penolakan pemeriksaan medis/autopsi,” pungkasnya.

Penulis: IKRA KAHE, S.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *