Jombang – Kelompok Tani Hutan atau disingkat dengan KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha bidang kehutanan baik di dalam maupun luar kawasan hutan.
Dengan ucapan Bismillah Juprianto selaku Kepala Desa secara resmi mengesahkan pembentukan KTH dengan nama Sumber Panguripan pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 di Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Acara ini dihadiri oleh Asper Jabung, Asper Gedangan, RPH Kedunglumpang, RPH Gedangan, tokoh masyarakat dan warga.
Kelompok tani ini dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya diharapkan para pengelola selalu berkoordinasi dengan pengurusnya dan selalu inten komunikasi dengan dinas kehutanan dan Perum Perhutani untuk mendapatkan perdampingan. Dalam hal ini yang bertugas dari dinas kehutanan yakni Pekik Eko Darmono dan Jarwo. Sedangkan dari Perum Perhutani adalah Rusdi. Hal ini dimaksudkan agar disaat menemui masalah, para pengelola dapat segera menemukan solusinya. Akan tetapi para pengelola pun juga harus mematuhi peraturan yang ada.
Pekik Eko Darmono menjelaskan bahwa apabila ada kayu yang tumbuh di lokasi garapan, itu adalah milik Perhutani yang harus dijaga dan dilestarikan. Apabila tiba saatnya penebangan, harus dikomunikasikan dengan pihak Perhutani. Untuk pengelola mempunyai hak untuk menanam di lokasi yang kosong di sekitarnya dan berhak memanennya.














