Menindaklanjuti rapat di Kecamatan Mijen yang dihadiri oleh Bapak Camat Mijen, Kepala Kelurahan, Kapolsek Mijen, Koramil Mijen, Disper, Dinkop, Distaru, Satpol PP, Dpu, dll sedangkan koperasi dihadiri oleh kuasa hukumnya HM.Asrori.SH,MH berbenah diri memperbaiki sesuai dengan intruksi dan arahan para dinas guna memenuhi syarat legal standing pemanfaatan lahan di hutan jati Mijen mulai tanggal 24/07/2024 dinyatakan lengkap dan koperasi Jasa Enggal Jaya Waskita akan menggandeng instansi pemerintah setempat serta kelompok warga asli Mijen untuk bekerja sama mengelola pemanfaatan lahan untuk wisata kuliner warga Mijen.
Rabu, 24/07/2024 saat yang dinanti dan ditunggu-tunggu oleh seluruh pengurus dan anggota koperasi Jasa Enggal Jaya Waskita yang berkedudukan di Kota Semarang Jawa Tengah telah resmi mengantongi ijin Nomor Induk Berusaha Nomor : 2407240090826 dan dengan demikian anggota koperasi merasa nyaman berusaha dengan UMKM di Kecamatan Mijen, selain itu juga menjawab omongan orang-orang yang asal bicara jika koperasi Jasa Enggal Jaya Waskita tidak berijin.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha koperasi Jasa Enggal Jaya Waskita yang berkedudukan di Kota Semarang.
Koperasi Jasa Enggal Jaya Waskita berstatus Penanaman Modal (PMDN) dengan skala usaha mikro. NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kapabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP).
Pelaku usaha koperasi Jasa Enggal Jaya Waskita dengan NIB tersebut dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan lampiran NIB yang telah sah diterbitkan memuat 12 judul KBLI, di antaranya usaha kehutanan lainnya, pemanfaatan hutan dan kayu alam, pemanfaatan hutan dan tanaman pada hutan produksi dan lain-lain.
Masih banyak usaha koperasi yang berpihak pada masyarakat Mijen khususnya dan Kota Semarang dan sekitarnya pada umumnya, dengan resminya koperasi Jasa Enggal Jaya Waskita disambut gembira para anggota koperasi, dan ada salah satu anggota yang mengatakan mau direcokin apa lagi kita semua anggota koperasi Jasa Enggal Jaya Waskita taat hukum.












