SURABAYA – Sebanyak 39 calon advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) resmi mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Prosesi penyumpahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur tersebut menjadi tonggak penting bagi para advokat dalam mengemban profesi sebagai penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan berlandaskan kode etik.
Penyumpahan advokat merupakan tahapan wajib sebelum seorang advokat dapat menjalankan profesinya secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN dan BPW PERADIN Jawa Timur, di antaranya:
- Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Ketua Umum BPP PERADIN.
- Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., ACIArb., Sekretaris Jenderal BPP PERADIN.
- Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Ketua BPW PERADIN Jawa Timur.
- Dr. H. Mohammad Zakki, Sy., M.Si., Wakil Ketua I BPW PERADIN Jawa Timur.
- Ferdi Wijaya, S.E., S.H., M.H., Bendahara BPW PERADIN Jawa Timur.
- Dienda Nia D., S.H., Wakil Bendahara BPW PERADIN Jawa Timur.
- Dr. Lucia S. Napitupulu, S.H., M.M., M.H., Ketua Komisi Pendidikan.
- Edi Santoso, S.H., M.H., M.Min., Wakil Komisi Pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, BPW PERADIN Jawa Timur menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya beserta seluruh jajaran yang telah memberikan kesempatan serta dukungan sehingga prosesi penyumpahan terhadap 39 calon advokat PERADIN dapat terlaksana dengan lancar.
BPW PERADIN Jawa Timur berharap para advokat yang telah resmi disumpah mampu menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, menjaga kehormatan profesi, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan kepada masyarakat.
Selain prosesi penyumpahan, para peserta juga memperoleh pembekalan melalui sosialisasi mengenai sistem E-Court yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Suhartanto, S.H., M.H. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai penerapan sistem peradilan elektronik yang kini menjadi bagian penting dalam praktik hukum modern.
Melalui sosialisasi tersebut, para advokat dibekali pemahaman mengenai administrasi perkara secara elektronik, sehingga diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang lebih efektif, efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi di lingkungan peradilan.
Dengan terlaksananya penyumpahan ini, BPW PERADIN Jawa Timur optimistis para advokat yang baru disumpah akan mampu mengemban amanah profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan etika profesi. Kehadiran advokat yang kompeten dan berintegritas diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat di Indonesia.












