Uji Materiil UU Pers di MK, PWI dan AJI Tegaskan Perlindungan Jurnalis Harus Aktif dan Komprehensif

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menjadi Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD 1945. Keterangan kedua organisasi ini didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya. Pemohon menilai pasal yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan tersebut multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

PWI: Perlindungan Bukan Kekebalan Hukum

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

“Perlindungan hukum dalam Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan,” ujar Munir.

Munir menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah. PWI meyakini Pasal 8 merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers (Pasal 28F UUD 1945).

AJI: Negara Wajib Hadir Beri Jaminan Perlindungan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai permasalahan utama bukan terletak pada norma Pasal 8 UU Pers, melainkan pada implementasi dan lemahnya komitmen pemerintah.

“Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis ketika menjalankan kerja jurnalistik. Negara seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan,” jelas Bayu.

AJI menyoroti masih maraknya kasus kekerasan, kriminalisasi, dan gugatan perdata terhadap jurnalis. AJI mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024.

Menurut AJI, perlindungan seharusnya diberikan sejak proses peliputan hingga publikasi berita. AJI mendesak agar Pemerintah lebih aktif memberikan perlindungan, termasuk bantuan hukum, serta menghukum pidana aparat yang melakukan kekerasan agar ada efek jera.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *